ASN PPPK Baru Tetap Terima Gaji ke-13 Meski Baru Dilantik Sebulan

Pemerintah kembali memberikan kabar baik bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2025, PPPK yang baru dilantik bahkan kurang dari satu bulan tetap berhak menerima gaji ke-13.

Gaji ke-13 merupakan salah satu bentuk penghargaan pemerintah kepada ASN, yang biasa diberikan menjelang tahun ajaran baru untuk membantu kebutuhan pendidikan anak. Kini, tidak hanya PNS, PPPK pun dipastikan mendapatkan hak yang sama, tanpa memandang lama masa kerja.

Kebijakan ini disambut positif oleh para pegawai yang baru diangkat. Salah satu ASN PPPK yang baru dilantik menyebut bahwa informasi tersebut menjadi semangat baru di tengah adaptasi terhadap lingkungan kerja baru. “Kami merasa diapresiasi. Gaji ke-13 ini sangat membantu, apalagi kebutuhan meningkat menjelang tahun ajaran baru,” ujarnya.

Di berbagai daerah, antusiasme pun tampak di kalangan ASN PPPK. Banyak dari mereka yang sebelumnya bekerja sebagai honorer merasa bahwa perjuangan panjang akhirnya mulai dihargai. Kesejahteraan ASN, khususnya PPPK, kini semakin diperhatikan.

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu meningkatkan motivasi dan kinerja pegawai dalam memberikan pelayanan publik. Meskipun pencairannya dilakukan bertahap menyesuaikan anggaran instansi masing-masing, hak atas gaji ke-13 telah dijamin dan tidak bergantung pada durasi masa kerja.

Pengamat kebijakan publik menilai langkah ini sebagai bentuk pemerataan hak ASN dan komitmen terhadap reformasi birokrasi. Selain itu, ini juga bisa menjadi sinyal bahwa PPPK bukan lagi tenaga pelengkap, melainkan bagian utuh dari sistem pemerintahan.

Dengan regulasi baru ini, ASN PPPK tidak hanya mendapatkan kepastian hukum atas status kepegawaiannya, tetapi juga kepastian kesejahteraan yang setara dengan ASN lainnya. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masa depan profesi PPPK di Indonesia.

Berapa Gaji 13 PPPK yang Akan Diterima? Ini Komponennya!

 

Pertanyaan krusial berikutnya adalah berapa gaji 13 pppk yang akan diterima oleh masing-masing pegawai?

Besaran gaji 13 PPPK yang diterima tidak hanya berupa gaji pokok semata. Sesuai dengan kebijakan yang disampaikan Presiden Prabowo dan tertuang dalam PP No. 11 Tahun 2025, komponen gaji 13 PPPK meliputi:

  1. Gaji Pokok:Sesuai dengan golongan dan masa kerja masing-masing PPPK yang mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
  2. Tunjangan Melekat:
    • Tunjangan Keluarga (Tunjangan Suami/Istri dan Tunjangan Anak)
    • Tunjangan Pangan (Tunjangan Beras)
  3. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum Lainnya:Sesuai dengan jabatan yang diemban dan ketentuan yang berlaku di instansi masing-masing.
  4. Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Sebesar 100%:
    • Bagi PPPK yang bertugas di instansi pusat, akan menerima Tunjangan Kinerja sebesar 100% (jika instansinya memberikan tukin).
    • Bagi PPPK yang bertugas di instansi daerah, akan menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan besaran yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah, namun diupayakan setara dengan skema pusat (100% TPP yang biasa diterima).

Dengan demikian, besaran gaji 13 pppk yang diterima akan setara dengan penghasilan satu bulan penuh yang biasa diterima, mencakup gaji pokok dan seluruh tunjangan melekat serta tukin/TPP 100%. Ini tentu menjadi kabar yang sangat menggembirakan.

Link Channel Whatsapp Siap ASN

Channel Whatsapp

 

Link Aplikasi Siap ASN

Google Play Store