Gaji ke-13 PPPK TMT Pengangkatan Diatas 1 Mei 2025 Dipastikan Tidak Cair. Ini Penjelasannya

Pemerintah kembali menggulirkan kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2025. Kebijakan ini menjadi bagian dari program kesejahteraan pegawai, yang rutin diberikan setiap tahun menjelang tahun ajaran baru.

Namun, tidak semua PPPK secara otomatis menerima gaji ke-13 ini. Terdapat ketentuan khusus terkait masa kerja dan tanggal pengangkatan yang harus dipenuhi agar pegawai dapat memperoleh hak tersebut. Kebijakan terbaru dari Kementerian Keuangan mengatur hal ini secara rinci.

Siapa Saja PPPK yang Berhak Menerima Gaji ke-13 Tahun 2025?

Berdasarkan regulasi terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 23 Tahun 2025, hak atas gaji ke-13 diberikan kepada PPPK yang telah memenuhi syarat masa kerja tertentu.

Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah penegasan bahwa PPPK yang diangkat mulai tanggal 1 Mei 2025 ke atas tidak akan menerima gaji ke-13 pada tahun yang sama. Hal ini merujuk pada Pasal 9 Ayat (24) yang menyatakan bahwa pegawai dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni tidak diberikan gaji ke-13.

Sebaliknya, PPPK yang telah diangkat dan resmi menandatangani perjanjian kerja pada atau sebelum tanggal 1 Mei 2025, tetap memperoleh gaji ke-13. Untuk mereka yang memiliki masa kerja di bawah satu tahun namun mulai bekerja sebelum Mei, pembayaran gaji ke-13 dilakukan secara proporsional sesuai jumlah bulan kerja yang telah dijalani.

Komponen Gaji ke-13 untuk PPPK Tahun 2025

Gaji ke-13 untuk PPPK tidak hanya mencakup gaji pokok saja. Sejumlah tunjangan yang biasanya diterima setiap bulan juga menjadi bagian dari komponen gaji ke-13. Berikut rinciannya:

  1. Gaji Pokok

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, gaji pokok PPPK dibagi berdasarkan golongan sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.000
  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200

 

  1. Tunjangan yang Disertakan

Selain gaji pokok, PPPK juga menerima berbagai tunjangan sebagai bagian dari gaji ke-13, seperti:

  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Umum
  • Tunjangan Kinerja (untuk PPPK yang bekerja di instansi pusat)

Sementara bagi PPPK yang bekerja di lingkup pemerintah daerah, tunjangan kinerja digantikan dengan tambahan penghasilan pegawai (TPP), dengan nominal yang ditentukan oleh masing-masing daerah berdasarkan jabatan, pangkat, dan kelas jabatan.

Mengapa PPPK yang Diangkat Setelah 1 Mei 2025 Tidak Dapat Gaji ke-13?

Tujuan dari pembatasan ini adalah agar pemberian gaji ke-13 lebih adil dan sesuai dengan kontribusi yang telah diberikan pegawai selama tahun anggaran berjalan. Pegawai yang belum genap bekerja selama satu bulan dianggap belum memenuhi syarat administratif dan fungsional untuk menerima manfaat ini, terutama karena gaji ke-13 biasanya diberikan sebagai dukungan menghadapi beban pengeluaran menjelang tahun ajaran baru.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, melalui kebijakan ini ingin memastikan bahwa anggaran negara digunakan secara tepat sasaran. Gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian dan kinerja pegawai selama setahun penuh, sehingga pegawai baru yang belum aktif bekerja secara efektif tidak termasuk dalam penerima manfaat tersebut.

Kesimpulan

Bagi PPPK yang telah aktif bekerja dan memiliki TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pengangkatan pada atau sebelum 1 Mei 2025, gaji ke-13 akan diberikan secara utuh atau proporsional, tergantung lamanya masa kerja. Namun, PPPK yang baru diangkat setelah tanggal tersebut harus bersabar karena belum berhak atas gaji ke-13 tahun ini.

Kebijakan ini menjadi penting untuk dipahami oleh seluruh PPPK, terutama mereka yang baru diangkat, agar tidak muncul salah paham atau ekspektasi berlebihan terkait hak keuangan tahunan yang bersifat insentif ini.

 

 

Link Channel Whatsapp Siap ASN

Channel Whatsapp

 

Link Aplikasi Siap ASN

Google Play Store