MenPAN RB resmi mengeluarkan mekanisme pengangkatan honorer R2 dan R3 menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Pengangkatan honorer R2 dan R3 ini ditetapkan dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025. Sesuai isi keputusan, tenaga honorer R2 dan R3 yang sudah masuk database BKN tetapi belum mendapatkan formasi akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Sayangnya, proses pengangkatan honorer R2 dan R3 masih menunggu usulan dari PPK masing-masing instansi. Aspirasi ini sudah diajukan Forum Honorer R2 dan R3 serta Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (APP3K) Indonesia dalam pertemuan bersama Komisi II DPR RI yang difasilitasi Mardani Ali Sera.
Dalam pertemuan tersebut, mereka meminta agar pengisian DRH PPPK dipercepat sebelum seleksi PPPK tahap 2 berakhir. Tak disangka, Komisi II DPR RI menyambut baik permintaan tersebut. Mardani Ali mengatakan akan mengajukan surat resmi kepada KemenPAN RB. Surat tersebut berisi permintaan agar pengisian DRH bagi honorer R2 dan R3 bisa dimulai pada Maret 2025. Aturan ini bisa menjadi solusi bagi honorer R2 dan R3 yang sudah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 namun belum mendapatkan formasi. Lalu, bagaimana proses pengangkatan honorer R2 dan R3 menjadi PPPK paruh waktu? Berikut penjelasannya.
Tahapan Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK Paruh Waktu
- Usulan kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
PPPK mengajukan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu kepada MenPAN RB.
- Wajib mengusulkan seluruh tenaga honorer R2 dan R3 yang terdaftar
Semua honorer R2 dan R3 yang memenuhi kriteria database BKN wajib diusulkan oleh PPK.
- Penetapan rincian kebutuhan oleh MenPAN RB
MenPAN RB menentukan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, serta unit penempatan PPPK paruh waktu di setiap instansi.
- Detail formasi
Rincian kebutuhan PPPK paruh waktu meliputi jenis jabatan, jumlah formasi, kualifikasi pendidikan, dan lokasi penempatan.
- Pengajuan Nomor Induk PPPK (NIPPPK)
PPPK mengusulkan penerbitan NIPPPK ke BKN dalam waktu maksimal 7 hari kerja setelah mendapatkan persetujuan dari MenPAN RB.
- Penetapan NI oleh BKN
Kepala BKN menetapkan NIPPPK berdasarkan usulan yang diterima.
- Pemberitahuan ke instansi
NIPPPK yang telah ditetapkan BKN akan disampaikan kepada PPK instansi dalam waktu maksimal 7 hari kerja.
- Pengangkatan honorer R2 dan R3 menjadi PPPK paruh waktu
PPK melakukan pengangkatan secara resmi honorer R2 dan R3 menjadi PPPK paruh waktu.
Gabung Komunitas Terbesar kami disini
Install Aplikasi SiapASN di Play Store