Pemda yang Tidak Usulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, BKN Tidak Akan Terbitkan NIP
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan peringatan tegas kepada pemerintah daerah yang belum mengusulkan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. BKN menegaskan bahwa Nomor Induk Pegawai (NIP) tidak akan dikeluarkan apabila tidak ada usulan dari instansi terkait.
“Instansi pusat maupun pemda harus segera mengajukan usulan pengangkatan PPPK paruh waktu. Tanpa adanya usulan, kami tidak bisa memproses pertimbangan teknis,” ujar Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh dalam pernyataannya pada Kamis (24/4).
Prof. Zudan menjelaskan bahwa tahun 2024 menjadi periode terakhir dalam penataan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah kini fokus merekrut CPNS dari lulusan baru serta mengakhiri sistem kepegawaian honorer yang telah lama berlangsung. “Saat ini kami tengah menyelesaikan pengangkatan PPPK tahap pertama, dengan sekitar satu juta NIP telah diterbitkan. Adapun pengangkatan PPPK paruh waktu dijadwalkan setelah Oktober,” tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya alokasi anggaran untuk gaji tenaga honorer yang sedang dalam masa seleksi agar mereka tetap menerima hak-haknya selama masa transisi menjadi ASN.
“Jangan sampai para honorer yang masih menjalani proses seleksi tidak mendapat gaji hanya karena kendala anggaran,” tegas Zudan. Ia juga mengimbau agar pejabat kepegawaian tidak terburu-buru menghentikan tenaga honorer sebelum proses pengangkatan PPPK rampung.
Seluruh tahapan pengangkatan calon ASN harus berjalan lancar hingga penerbitan Surat Keputusan (SK).
“Instansi pusat dan daerah juga wajib memanggil calon ASN untuk diberikan pembekalan kerja, baik secara daring maupun luring, menyesuaikan kemampuan masing-masing,” pungkasnya.
Link Channel Whatsapp Siap ASN
Link Aplikasi Siap ASN