Penghapusan Jalur Seleksi PPPK 2025 Khusus Tenaga Honorer: Antara Harapan dan Kekhawatiran

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengumumkan kebijakan terbaru mengenai rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025. Salah satu poin krusial dari kebijakan ini adalah penghapusan jalur seleksi khusus untuk tenaga honorer, yang selama ini menjadi salah satu mekanisme utama pengangkatan honorer menjadi ASN.

Latar Belakang Kebijakan

Sejak diberlakukannya UU ASN dan berbagai regulasi turunannya, tenaga honorer menjadi salah satu isu kompleks dalam reformasi birokrasi Indonesia. Pemerintah sebelumnya memberikan ruang khusus dalam rekrutmen PPPK sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian para honorer yang telah lama bekerja di instansi pemerintahan, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.

Namun, pada 2025 ini, pemerintah menilai bahwa jalur khusus sudah tidak relevan lagi karena target penyelesaian penataan tenaga non-ASN telah hampir rampung. Menteri PAN-RB menyatakan bahwa seleksi ASN, termasuk PPPK, akan kembali ke prinsip meritokrasi murni, dengan seleksi terbuka dan kompetitif.

Dampak bagi Tenaga Honorer

Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran dan kekecewaan di kalangan tenaga honorer, terutama mereka yang belum sempat mengikuti seleksi PPPK melalui jalur khusus. Banyak dari mereka merasa bahwa kesempatan menjadi ASN semakin sempit, apalagi dengan kompetisi terbuka yang melibatkan pelamar umum.

“Selama ini kami mengabdi bertahun-tahun dengan gaji minim dan tanpa jaminan. Sekarang ketika harapan sudah di depan mata, jalurnya malah ditutup,” ujar Sri Wahyuni, seorang guru honorer di Jawa Tengah.

Respons Pemerintah

Pemerintah menegaskan bahwa meskipun jalur khusus dihapus, tenaga honorer tetap bisa mengikuti seleksi umum PPPK. Diberikan pula kemungkinan adanya afirmasi nilai atau pengalaman kerja yang dihitung sebagai tambahan dalam seleksi.

Selain itu, instansi daerah juga diminta untuk melakukan pemetaan dan validasi ulang tenaga non-ASN agar bisa diberikan solusi yang adil, misalnya melalui pengangkatan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan anggaran daerah.

Menuju ASN yang Profesional

Kebijakan ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan ASN yang profesional, kompeten, dan berorientasi pada pelayanan publik. Namun, tantangan terbesar tetap ada pada transisi yang adil dan manusiawi, terutama bagi honorer yang telah lama mengabdi.

Pakar kebijakan publik menyarankan agar pemerintah menyediakan skema transisi atau kompensasi, seperti pelatihan, afirmasi seleksi, atau pengangkatan terbatas untuk tenaga honorer yang memenuhi kriteria tertentu.

 

Gabung Komunitas Terbesar kami disini

Install Aplikasi SiapASN di Play Store