Peserta PPPK Memiliki Nilai Sama, Ternyata Begini Untuk Menentukan Peringkatnya!

Seleksi kompetensi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terdiri dari:

 

Kompetensi Teknis : nilai maksimal 450 poin.

Kompetensi Manajerial : nilai maksimal 100 poin.

Kompetensi Sosiokultural : nilai maksimal 80 poin.

Kompetensi Wawancara : nilai maksimal 40 poin.

 

Nilai kumulatif paling tinggi untuk seleksi kompetensi adalah 670 poin. Penentuan pelamar yang lulus seleksi diurutkan berdasarkan prioritas dan peringkat.

 

Lalu bagaimana menentukan peringkat jika terdapat nilai yang sama?

 

 

Penentuan peringkat untuk nilai yang sama diatur dalam Permen PANRB No. 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada pasal 47 ayat (3).

 

Dalam hal pelamar memperoleh nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

 

✔ nilai kompetensi teknis yang tertinggi;

✔ jika masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai kumulatif kompetensi   manajerial dan sosial kultural yang tertinggi;

✔jika masih sama, penentu kelulusan akhir didasarkan pada nilai wawancara yang tertinggi; dan

✔jika masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

 

 

Bagaimana dengan kompetensi teknis yang mendapatkan afirmasi?

 

Pelamar JF Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik (serdik) mendapatkan afirmasi 100% untuk kompetensi teknis, sehingga nilai kompetensi teknis yang akan dilihat adalah 450 (bukan nilai teknis murni).

Oleh karena nilai afirmasi kompetensi sama, maka langsung melihat nilai kumulatif kompetensi manajerial dan sosial kultural yang tertinggi untuk penentuan kelulusan.

Nb: Nilai kompetensi teknis diabaikan, hal ini hanya berlaku untuk JF Guru

 

 

Pastikan kamu bisa menguasai semua kompetensi dengan baik, dan dapatkan skor maksimal pada setiap tes sehingga bisa masuk peringkat kelulusan!

 

 

 

 

Link Channel Whatsapp Siap ASN

Channel Whatsapp

 

Link Aplikasi Siap ASN

Google Play Store